Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari menyatakan bahwa Umrah artinya memakmurkan masjidil haram. Sedangkan, Abu Malik Kamal Ibnu As-Sayyid salim dalam kitab Shahih Fiqh As-Sunnah menyatakan bahwa arti umrah secara bahasa berkunjung, yaitu menyengaja menuju tempat yang ramai.
Disebut dengan umrah karena ibadah itu dapat dilaksanakan sepanjang umur. Sedangkan secara syar’I umrah berarti menyengaja datang ke Kakbah untuk melaksanakan ihram dari miqat yang telah ditentukan, diteruskan dengan tawaf, sa’I, dan tahallul, yaitu mencukur rambut seluruhnya atau memotong minimal tiga helai.
Dari Ibnu Abbas r.a. Rasulullah saw bersabda,
“Umrah di bulan Ramadhan sama dengan melaksanakan haji” (HR Ahmad)
Dan sabda Nabi, “Antara Umrah yang satu ke umrah berikutnya akan menghapuskan dosa yang berada di antara keduanya, dan haji yang mabarur tidak ada pahalanya kecuali surga” (HR Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
Perbedaan Haji dan Umrah
Di antara perbedaan antara ibadah haji dan umrah adalah sebagai berikut
Ibadah Umrah tidak terikat dengan waktu tertentu, sedangkan waktu haji telah ditentukan dan hanya sekali dalam setahun.
Dalam ibadah umrah tidak ada kewajiban wukuf, sedangkan dalam ibadah haji, wukuf adalah salah satu rukunnya dan batal apabila ditinggalkan
Dalam ibadah Umrah tidak ada kewajiban melempar Jumrah, sedangkan dalam ibadah haji, melempar jumrah adalah salah satu kewajiban haji yang jika ditinggalkan, maka wajib membayar dam.
Miqat Umrah untuk penduduk Mekah adalah tanah halal, seperti Ji’rana, Tan’im, Nahlah, dan Hudaibiyah, sedangkan Miqat untuk hajinya adalah rumahnya sendiri.
Dalam Umrah tidak ada perintah untuk Mabit di Mina dan Muzdalifah. -
Sumber : http://www.islamnyamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar