Fotografi adalah masalah baru yang belum pernah terjadi di masa Rasulullah dan ulama-ulama salaf. Oleh karena itu, apakah hadis-hadis yang membicarakan masalah melukis dan pelukisnya disamakan dengan fotografi? Berikut penjelasannya.
Orang-orang yang berpendirian, mengatakan bahwa haramnya gambar itu terbatas pada yang berjasad (patung). Maka foto bagi mereka bukan apa-apa, lebih-lebih kalau tidak sebadan penuh.
Tetapi, ada juga yang berpendapat, apakah foto yang dimaksud dapat dikiaskan dengan gambar yang diciptakan para pelukis? Atau apakah barangkali alasan yang telah ditegaskan dalam hadis masalah pelukis, yaitu diharamkannya melukis lantaran menandingi cinptaan Allah, tidak berlaku pada fotografi?
Fotografi Menurut Pandangan Islam
Jelasnya, persoalan ini adalah seperti apa yang pernah difatwakan oleh Syekh Muhammad Bakhit, seorang mufti Mesir: “Fotografi merupakan penahanan bayangan dengan suatu alat yang telah dikenal oleh ahli foto. Cara seperti ini sedikitpun tidak ada larangannya”
Karena larangan menggambar, yaitu mengadakan gambar yang semula tidak ada dan belum dibuat sebelumnya yang bisa menandingi (makhluk) ciptaan Allah. Sedangkan pengertian semacam ini tidak terdapat pada gambar yang diambil dengan alat (kamera)
Namun, ada juga yang memakruhkan masalah fotografi karena ada hal-hal yang bersifat darurat. Misalnya kartu penduduk, paspor, foto-foto yang dipakai untuk keterangan, yang disitu tidak ada tanda-tanda pengagungan, atau hal yang merusak aqidah. Foto dalam persoalan ini, lebih dibutuhkan daripada melukis di pakaian-pakaian yang oleh Rasulullah sendiri sidah dikecualikan -
Sumber : http://www.islamnyamuslim.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar