peluang usaha

Rabu, 10 Juli 2013

Mencerai Istri Waktu Haid Adalah Haram

Apabila ada keperluan dan kepentingan yang membolehkan thalak, tidak berarti seorang muslim dapat menjatuhkan thalaknya kapan pun ia suka, tetapi harus disesuaikan dengan waktu yang sesuai.

Keadaan tepat yang dimaksud ialah istri dalam keadaan bersih, yakni tidak sedang haid atau nifas, tidak disetubuhinya khusus waktu bersih itu, kecuali apabila si perempuan tersebut jelas-jelas dalam keadaan mengandung.

Karena dalam keadaan haid termasuk juga nifas, mengharuskan seorang suami untuk menjauhi istrinya. Boleh jadi karena hari sebelumnya emosinya muncul, itulah yang menjadi pendorong untuk menthalak. Oleh karena itu si suami diperintahkan supaya menangguhkan sampai selesai haidnya kemudian bersuci, lalu dia boleh menjatuhkan thalaknya sebelum si istri itu disetubuhinya.

Sebagaimana diharamkannya mencerai istri di waktu haid, begitu juga diharamkan mencerai di waktu suci sesudah bersetubuh. Sebab siapa tahu si perempuan itu memperoleh keturunan dari suaminya pada kali ini. Begitu juga kalau si suami telah mengatahui bahwa istrinya hamil kemudian dia akan merubah niatnya, dan dia bisa hidup tenang bersama istri karena ada janin yang dikandungnya.


Mencerai Istri Waktu Haid Adalah Haram



istri+haid

Tetapi bila si perempuan itu dalam keadaan suci yang tidak disetubuhi atau si perempuan itu sudah jelas hamil, maka tidak dibenarkan bagi seorang suami untuk menthalak istrinya, karena diharamkan bagi seorang suami untuk menthalak istri ketika sedang mengandung.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dikisahkan, bahwa Abdullah bin Umar Ibnul Khattab pernah mencerai istrinya sewaktu haid. Kejadian ini berlangsung saat Rasulullah masih hidup. Kemudian bertanyalah Umar kepada Rasullullah, kemudian Nabi menjawab,

“Suruhlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian jika dia mau cerailah sedang istrinya itu dalam keadaan suci sebelum disetubuhinya. Itulah yang disebut mencarai pada iddah. Sebagaimana yang diperintahlan Allah dalam firmanNya, ‘Hai Nabi, apabilah kamu hendak mencerai istrimu, maka cerailah dia pada iddahnya.’ Yakni di dalam keadaan suci”

Dalam suatu riwayat disebutkan, “Perintahlah dia (Abdullah bin Umar) supaya kembali, kemudian cerailah dia dalam keadaan suci atau mengandung”(HR. Bukhari)

Akan tetapi, apakah thalak semacam itu dipandang sah dan harus dilaksanakan atau tidak? Pendapat yang masyur, bahwa thalak semacam itu tetap sah tetapi si pelakunya berdosa. Sebagian ahli fiqih berpendapat tidak sah, sebab thalak semacam itu sama sekali tidak menurut aturan syara` dan tidak di benarkan. Oleh karena itu, bagaimana mungkin dapat dikatakan berlaku sah.

“Sesungguhnya Ibnu Umar pernah ditanya, ‘bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang mencerai istrinya waktu haid? Maka ia menceritakan kepada si penanya tentang kisahnya ketika ia mencerai istrinya waktu haid, bahwa Rasulullah saw mengembalikan istrinya itu kepadanya, sedang Rasulullah tidak menganggapnya sedikitpun (HR. Abu Daud)” 


Sumber : http://www.islamnyamuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar