peluang usaha

Rabu, 10 Juli 2013

Memelihara Anjing Dalam Pandangan Islam

Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan. Sebagaimana kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan kepada anjingnya, sedang kepada manusia sangatlah pelit.

Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya dengan hartanya untuk melatih anjing. Bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetanggga dan saudaranya.

Adanya anjing dalam rumah seorang muslim, memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu. Rasulullah saw bersabda,

“Apabila anjing menjilat dalam tempat airmu, maka cucilah tempat itu tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah.” (HR. Bukhari)


Memelihara Anjing Dalam Pandangan Islam


memelihara+anjing
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing dirumah ialah: Kalau anjing itu menyalak, dapat menakutkan para tamu yang datang dan dapat mengganggu orang yang sedang jalan. Rasulullah saw, pernah mengatakan,

“Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku, ‘Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk, kecuali di pintu rumahmu ada patung dan didalamnya ada hijab yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Untuk itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperitakanlah anjing itu supaya dikeluarkan”(HR. Abu Daud, Nasa`I, Turmudzi dan Ibnu Hibban)

Anjing yang dilarang dalam hadis ini hanyalah anjing  yang dipelihara tanpa ada keperluan. Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, manjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dalam hubungan.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akab berkurang setiap hari satu qirat” (Riwayat Jamaah)

Berdasarkan hadis tersebut, sebagia ahli fiqih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram. Sebab kalau sesuatu yang haram sama sekali, tidak boleh diambil atau dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.

Dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras kepada anjing atau kita diperiintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah bersabda,

“Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh (HR. Abu Daud dan Turmidzi)”

Rasullullah pernah juga mengisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatuhnya kemudian dipenuhi dengan air, setelah itu minumlah anjing itu dengan puas.

Setelah itu Nabi bersabda, “Karena itu Allah berterima kasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya” (HR. Bukhari)


Sumber : http://www.islamnyamuslim.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar