Pada dasarnya helm memang bermanfaat bagi pengendara sepeda motor untuk mengurangi resiko pada saat terjadi benturan (kecelakaan), namun bukan berarti dengan helm maka permasalahan dianggap selesai. Kawaspadaan Anda selama berada dijalanan sangat penting sebab apabila keadaan sedang tidak baik maka bukan bagian kepala yang cidera tapi bagian tubuh penting lainnya.
Pada tahun 2007, Badan Standarisasi Nasional telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk helm, yaitu SNI 1811-2007 (Peraturan Pemerintah Pasal 18 Ayat 11 Tahun 2007). Standar ini menetapkan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan oleh pengendara dan penumpang kendaraan bermotor roda dua, meliputi klasifikasi helm standar terbuka (open face) dan helm standar tertutup (full face). Pada awalnya SNI ini tidak wajib namun karena ini berhubungan dengan keselamatan publik sekarang sudah diwajibkan tidak hanya bagi pengendara tapi juga untuk pengindustri dan perdagangannya,
Meski demikian, ini tidak membuat helm berlogo SNI palsu hilang di pasaran. Maraknya helm dengan SNI palsu ini kadang membuat konsumen sulit membedakan label mana yang palsu dan asli dari emboss yang berada di sebelah kiri belakang helm tersebut.
Terlebih lagi, kemasan luar helm SNI palsu juga tidak kalah bagus dengan yang asli. Kepalsuannya biasanya baru terlihat ketika terjadi kecelakaan dimana helm tidak melakukan fungsi yang seharusnya hal itu mungkin disebabkan pemerintah tidak tegas menangani produsen helm nakal, baik dari perindustrian maupun perdagangan.
Berikut ini beberapa tips agar Anda aman dari helm berlabel SNI palsu :
Pertama, belilah merek-merek yang sudah ternama.
Kedua, lihat dari harganya.
“Kebanyakan helm yang harganya Rp 100 ribu ke bawah, label SNI-nya palsu. Waktu helm SNI pertama kali keluar, harga termurah bisa Rp 180 ribuan. Tapi seiringan waktu, dimana manufacture dan skill meningkat, lama-lama harganya makin murah. Tapi tetap, rekomendasi saya belilah helm yang harganya di atas Rp 200 ribu. Harga ini tidak mahal dibandingkan dengan biaya perawatan rumah sakit kalau kita kecelakaan.”
Ketiga, perhatikan komponen helm.
Yakni, jangan membeli helm catok, karena tidak ada helm jenis ini yang berlabel SNI. Lalu, pilihlah helm dengan komponen lengkap. Yaitu, mengenakan kaca berbahan dasar polikarbonat yang tidak mudah pecah, meski pada kecelakaan hebat sekalipun.
“Kaca helm yang harganya di bawah Rp 100 ribu kebanyakan terbuat dari material sembarangan, bukan polikarbonat.” Selain itu, tali chin strap-nya memakai soket besi yang kuat (bukan plastik) dan bentuknya tidak boleh terlalu kecil, tapi cukup besar.
“Kaca helm yang harganya di bawah Rp 100 ribu kebanyakan terbuat dari material sembarangan, bukan polikarbonat.” Selain itu, tali chin strap-nya memakai soket besi yang kuat (bukan plastik) dan bentuknya tidak boleh terlalu kecil, tapi cukup besar.
Keempat, yang tak kalah penting, pilihlah helm yang pas di kepala, tidak longgar.
Jika longgar, sebaik apapun kualitas helm itu, kita tetap akan celaka kalau helmnya sempat copot dari kepala kita.
Sumber : http://tipssupaya.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar